Benarkah aturan mendadak yang diusulkan anggota DPR untuk menaikkan Batas Minimal Dukungan Calon Independen adalah trik menjegal Ahok mengikuti Pilgub DKI.
SuaraNetizen.com ~ Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, mengungkapkan parlemen berencana menaikkan batas dukungan bagi calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Usulan ini muncul di tengah kontroversi calon kandidat independen alias tanpa dicalonkan partai politik jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sebelumnya dalam Undang-Undang Pilkada, seorang kandidat calon Kepala Daerah dari jalur independen harus mendapat dukungan 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
"Ini dinaikkan karena timbul wacana Undang-Undang Pilkada harus seusai asas keadilan. Kita naikkan atas asas keadilan," kata Lukman di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Lukman menjelaskan yang dimaksud asas keadilan adalah menyamakan syarat dukungan partai politik dengan syarat calon independen. Selama ini syarat dan parpol terhadap seorang kandidat adalah 20 persen dukungan jauh melebih syarat yang dimiliki calon independen.
Atas dasar itu Komisi II berencana merevisi Undang-Undang Pilkada. Revisi ini untuk menyamakan dukungan antar calon indipenden dengan kandidat dari partai.
"Ada dua model, 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol," ungkapnya.
Politikus PKB itu menolak bila revisi syarat dukungan ini dikaitkan dengan Pilkada DKI. Dimana calon incumbent, Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering disapa Ahok itu sudah memastikan diri maju dari jalur independen pada Pilkada DKI mendatang.
"Kita tidak spesifik DKI. Kita kan lihat seluruh Indonesia. Jangan undang-undang dikorbankan untuk satu provinsi," kata Lukman. (ren/viva.co.id)
Banyak netizen terutama pendukung ahok yang geram dengan sikap DPR :
DPR memang sengaja mau jatuhkan Ahok,,,bubarkan saja tuh DPR gak ada guna,,,sesuka hatinya aja buat aturan,,,,malu dikit dong kamu2 tuh rakyat yg milih,,,terjun kelaut aja tuh yg punya ide...DPR makin lama makin semena-mena makanya gak punya waktu bekerja untuk rakyat wong yg bukan urusannya diurusin juga...@Sardina
kok peraturannya baru mau dibuat menjelang pemilihan gubernur, aturan yg dibuat berdasarkan kepentingan politik dan keegoisan para pemimpin inilah sebuah bentuk penjajahan...@willson
DPR dan elit politik serta oknum2 yg berusaha mencekal dan mempersulit pencalonan ahok yg independen maka secara tidak langsung akan membuka aib dan kebobrokannya sendiri. Dan mayarakat sekarang sudah semakin cerdas bisa membedakan mana yg berjuang demi kebaikan dan mana yg hanya mementingkan uang dan jabatan serta kelompok...maju terus ahok...jgn pernah takut demi kebaikan jakarta indonesia...@Dwi
Klo ini prinsip nya mau menjegal peserta independent..biar partai laku..Hhhhhaaaa...lucu para ulah wakil rakyat...udah takut sblm perang...@Paijdo
DPR kumpulan kumpulan partai yg kecewa terhadap p ahok dgn segala macam cara dia revisi undang undang pilkada seenaknya sendiri kok revisi saat2 menjelang pilkada dan p ahok maju dijalur idependen kelihatan sekali menjengkal p ahoknya dpr dpr wakil rakyat kok seperti ini kapan memihak ke rakyat...@M.Haldun