Surabaya — Seorang kakek berinisial Y yang berusia 74 tahun, dibekuk polisi karena menghamili cucu tirinya yg masih berusia 14 tahun.
Sebelum diamankan polisi, Yudi sempat berjanji akan menikahi cucu tirinya itu menjadi bentuk tanggung jawab.
Namun, niat itu tidak terealisasi Lantaran petugas Polsek Wonokromo terlebih dahulu menangkapnya di awal pekan lalu.
"Pelaku sempat menyampaikan janji akan menikahi korban. Dia mengaku, hal itu menjadi bentuk tanggung jawab," ucap Kapolsek Wonokromo Kompol Arief Kristanto, hari Rabu (6/1/2016) sore.
Perbuatan asusila pelaku terhadap korbannya dilakukan beberapa kali hingga korban hamil tiga bulan.
Ayahnya mencuriagai kehamilan korban, yg lantas memaksa korban buat menjalani tes kehamilan.
"Korban mengaku diancam apabila mengaku dihamili oleh kakeknya," kata Pak Polisi Arief.
Dilansir dari tribunnews, Korban memang diasuh pelaku semenjak usia balita. Korban dipercayakan pada pelaku Karena kedua orangtuanya bercerai waktu bocah itu berusia 3 tahun.
Kepada polisi, pelaku mengaku sangat tidak tahan melihat kemolekan cucunya itu sehingga tega melakukan perbuatan tercela tadi.
"Aksi pertama dilakukan waktu cucunya diminta memijat pelaku. Waktu itu, meski korban menolak, pelaku memaksa dan mengancam," kata Arief.
Advertisement