Monyet Indonesia Gebrak Pengadilan AS Soal Hak Cipta Selfie
Monyet dari Indonesia ini namanya Naruto, dia memotret dirinya sendiri dan beberapa orang. Namun hasil jepretannya di aku aku milik orang lain.
SAN FRANSISCO - Untuk kali pertama di dunia, Naruto, kera jambul asal Sulawesi, Indonesia, “menggebrak” pengadilan di Amerika karena urusan copyright atau hak cipta selfie. Grup pembela hak-hak satwa, PETA, mengajukan hak cipta selfie Naruto, meski hakim AS tidak mengabulkannya karena Naruto bukan manusia.
Naruto pada tahun 2011 mengambil kamera fotografer Inggris, David Slater. Kera berusia tujuh tahun itu memotret dirinya sendiri (selfie) dan memotret beberapa orang. Tetapi, oleh Slater hasil jebretan selfie Naruto diterbitkan dalam kitab satwa liar bertajuk "Wildlife Personalities" atas namanya sendiri.
Grup People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) membawa perkara ini ke pengadilan AS di bulan September lalu. Dalam gugatannya, PETA beropini bahwa hasil foto selfie itu seharusnya menjadi hak cipta Naruto (Si Monyet).
PETA memperjuangkan hak cipta itu serta hasilnya akan digunakan buat pelestarian daerah asal satwa. Tetapi, usaha itu kandas setelah hakim pengadilan pada San Fransisco, Amerika menolak gugatan.”tidak ada tanda bahwa itu terdapat pada hak cipta Act (UU hak cipta),” ucap Hakim William Orrick pada sidang yg digelar di hari Rabu lalu.
Penasihat umum PETA, Jeff Kerr, mengatakan pada Reuters , bahwa kelompoknya sedang mempelajari opsi aturan lain. ”Meskipun kami kecewa, kami merayakan keterangan bahwa ini merupakan perkara yg bersejarah,” pungkasnya. ”utk pertama kalinya kami berkata bahwa hewan dapat mempunyai properti, bukan hanya sebagai bagian dari properti itu sendiri,” katanya lagi.